Advertisement

Promo November

Dapat Relaksasi, Berikut Aturan Baru Impor Barang Elektronik hingga Tas

Abdul Hamied Razak
Minggu, 19 Mei 2024 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dapat Relaksasi, Berikut Aturan Baru Impor Barang Elektronik hingga Tas Ilustrasi ekspor impor (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendagri ini dikeluarkan sebagai revisi dari Permendag No. 36/2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, terdapat sejumlah kebijakan barang impor yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Advertisement

Di antaranya, relaksasi perizinan impor terhadap 7 komoditas barang di Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 7/2024 yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup.

BACA JUGA: Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai

“Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border kecuali untuk HS tertentu,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Minggu (19/5/2024).

Selain itu, pemerintah mengembalikan peraturan persetujuan impor (PI) barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual sesuai Permendag No. 20/2021 jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kemenperin.

Budi menegaskan, perubahan Permendag No. 36/2023 menjadi Permendag No. 8/2024 dilakukan lantaran adanya kendala perizinan yaitu pertek. Dengan demikian, pertek kini tak lagi diperlukan sebagai persyaratan persetujuan impor untuk tujuh komoditas tersebut. Regulasi ini sekaligus untuk menyelesaikan permasalahan kontainer yang menumpuk di pelabuhan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan, seiring terbitnya Permendag No. 8/2024. “Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag No. 8/2024,” ujar Jerry saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024).

Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan hari ini. Sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar. Jerry mengatakan, komoditas produk yang sudah dapat dikeluarkan dari kontainer hari ini diantaranya besi baja, tekstil, tas, dan elektronik.

Pengeluaran dapat dilakukan lantaran perusahaan sudah memenuhi ketentuan perizinan impor yang disyaratkan dalam Permendag No. 8/2024. Politisi Golkar itu mengharapkan para importir telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Adapun ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca di Jogja, Rabu 6 November 2024, Hujan Merata Diprediksi Terjadi di Wilayah DIY

Jogja
| Rabu, 06 November 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement